Padang – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3/189/Dikbud-Pdg/III/2025 tentang Larangan Mengadakan Perpisahan di Hotel, Gedung, atau Luar Kota.
Dalam surat tersebut, seluruh kepala sekolah SD negeri dan swasta, serta kepala SMP negeri dan swasta di Kota Padang, diminta untuk tidak menggelar acara perpisahan siswa di hotel, gedung komersial, ataupun di luar kota yang memerlukan biaya besar.
Yopi Krislova menegaskan, acara perpisahan hanya boleh dilaksanakan di lingkungan sekolah masing-masing atau di gedung pemerintah, dengan syarat tidak membebani orang tua peserta didik secara finansial.
"Acara perpisahan harus diselenggarakan dengan sederhana, di sekolah atau gedung pemerintah, tanpa memungut biaya tinggi. Bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu, tidak diperkenankan sama sekali dibebankan biaya perpisahan," tegas Yopi.Kebijakan ini diambil untuk menjaga prinsip kesederhanaan dan mencegah terjadinya kesenjangan sosial antar siswa. Selain itu, langkah ini juga untuk menghindari praktik pembebanan biaya yang kerap dikeluhkan oleh orang tua peserta didik setiap akhir tahun ajaran.
Pemko Padang berharap, melalui surat edaran ini, seluruh satuan pendidikan dapat lebih fokus pada substansi pendidikan dan menutup tahun ajaran dengan kegiatan yang sederhana namun bermakna. (r)
Editor : Eriandi