PADANG -Aparat Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menyita dua karung berisi ganja saat melakukan penangkapan terduga pengedar di Padang sekitar pukul 16.00 WIB, Jumat (25/4).
"Barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumbar, totalnya sebanyak 47 paket besar narkoba jenis ganja," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Komisaris Besar Polisi Nico A Setiawan di Padang.
Ia mengatakan, untuk ganja kering siap edar sebanyak 47 paket besar tersebut diperkirakan beratnya mencapai 47 kilogram. Lebih lanjut, Nico menjelaskan bersama barang terlarang itu pihaknya menangkap empat laki-laki yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba di daerah setempat.
Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Jalan M Yamin, tepatnya di belakang Pasar Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, dan sebuah rumah Komplek Wisma Indah Lestari Tahap III, Padang Sari, Kota Padang.
Keempat pelaku itu adalah YYP (26) dan BD (22) asal Kabupaten Tanah Datar, kemudian MA (20) serta AD (20) asal Pesisir Selatan.
"Ini sangat disayangkan karena semua pelaku masih muda dan usia produktif, rata-rata usianya di bawah tiga puluh tahun," jelasnya.Ia mengatakan, para pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan secara hukum serta pengembangan lebih lanjut.
Penangkapan terhadap para pelaku itu dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar di bawah pimpinan Kasubdit III Kompol Dedy Adriansyah Putra.
"Awalnya kami mendapatkan informasi adanya satu unit mobil yang dicurigai membawa atau menguasai narkoba jenis ganja," terang Dedy.
Ia mengatakan, tim kemudian melakukan penyelidikan di lapangan atas informasi yang diterima tersebut, lalu didapati satu unit mobil sedang melaju di Jalan Adinegoro, Padang.
Editor : MELDA RIANI