Hati-Hati! Ini 5 Ciri Pinjol Ilegal yang Utangnya Tak Perlu Kamu Bayar Lagi

×

Hati-Hati! Ini 5 Ciri Pinjol Ilegal yang Utangnya Tak Perlu Kamu Bayar Lagi

Bagikan berita
Ilustrasi Pinjol Legal OJK tanpa DC 2025. (Foto: Canva/ kanal Youtube Inspirasi Pagi)
Ilustrasi Pinjol Legal OJK tanpa DC 2025. (Foto: Canva/ kanal Youtube Inspirasi Pagi)

Bunganya berubah sesuka hati, biaya layanan naik sendiri, dan total tagihan bisa dua kali lipat.

Kalau kamu alami hal kayak gini, enggak usah panik. Justru ini tandanya kamu sedang dijebak dan punya hak untuk menghentikan pembayaran.

4. Potongan Dana di Depan Terlalu Besar

Bayangin, kamu minjam Rp1 juta, tapi cuma terima Rp650 ribu. Sisanya dipotong untuk biaya layanan, biaya admin, bahkan biaya aneh-aneh yang enggak jelas.

Dua minggu kemudian, kamu diminta bayar Rp1,3 juta. Ini bukan transaksi adil, tapi rentenir digital berkedok pinjaman online.

Kalau dari awal kamu sudah dirugikan, jangan lanjut. Stop bayar dan cari jalan keluar yang lebih sehat.

5. Tenor Pembayaran Terlalu Singkat dan Mencekik

Niatnya pinjam 30 hari, tapi kamu dipaksa nyicil setiap 7 hari. Jadinya, dalam sebulan, kamu harus bayar empat kali! Ujung-ujungnya gali lubang tutup lubang, muter di pinjol A ke B, lalu ke C buat bayar A lagi.

Siklus ini cuma bikin kamu makin stres. Jangan mau ikut saran depkolektor buat restrukturisasi atau perpanjang tenor. Itu cuma jebakan baru supaya kamu makin terjerat.

Kalau kamu udah ngalamin salah satu dari lima hal di atas, mulai sekarang kamu berhak buat berhenti membayar utang pinjaman online yang jelas-jelas menjebak.

Editor : RC 014
Bagikan

Berita Terkait
Terkini