Hati-Hati! Ini 5 Ciri Pinjol Ilegal yang Utangnya Tak Perlu Kamu Bayar Lagi

×

Hati-Hati! Ini 5 Ciri Pinjol Ilegal yang Utangnya Tak Perlu Kamu Bayar Lagi

Bagikan berita
Ilustrasi Pinjol Legal OJK tanpa DC 2025. (Foto: Canva/ kanal Youtube Inspirasi Pagi)
Ilustrasi Pinjol Legal OJK tanpa DC 2025. (Foto: Canva/ kanal Youtube Inspirasi Pagi)

kamu mengalami salah satunya, ini saatnya berhenti menyiksa diri sendiri demi skor kredit yang justru jadi alat intimidasi. Yuk, simak lima alasannya sampai tuntas!

5 Alasan Pinjol Tak Layak Lagi Dibayar

1. Ada Unsur Penipuan dalam Proses Pencairan

Kamu pilih tenor 3 bulan, tapi saat dananya cair, tahu-tahu jadi 6 bulan? Ini bukan salah klik, tapi permainan sistem.

Kalau isi kontrak berubah sepihak tanpa persetujuan kamu, itu udah jelas-jelas penipuan digital. Kontrak yang tidak transparan begini enggak layak kamu perjuangkan.

Saat perjanjian dilanggar oleh pihak pinjol, kamu berhak melindungi diri dari kerugian yang disengaja.

2. Perjanjian yang Tidak Sah Secara Hukum

Uang tiba-tiba masuk rekening padahal kamu belum tanda tangan? Itu tandanya prosesnya cacat hukum. Sama kayak kamu tiba-tiba dikirimin barang yang enggak kamu pesan, lalu disuruh bayar.

Dalam hukum, transaksi harus dua arah dan saling sepakat. Kalau dari awal perjanjiannya sudah cacat, maka utang pinjaman online ilegal ini enggak punya kekuatan hukum dan boleh kamu tolak.

3. Bunga yang Tidak Masuk Akal dan Berubah-ubah

Bunga awalnya dijanjikan cuma Rp500 ribu, tapi begitu dana cair, jadi Rp1 juta lebih? Bukan hanya mengejutkan, ini sudah termasuk praktik pinjaman online ilegal.

Editor : RC 014
Bagikan

Berita Terkait
Terkini