Kisah Perkawinan di Masa Pandemi Corona

×

Kisah Perkawinan di Masa Pandemi Corona

Bagikan berita
Foto Kisah Perkawinan  di Masa Pandemi Corona
Foto Kisah Perkawinan di Masa Pandemi Corona

Upacara akad nikah tidak dilarang. Boleh! Tetapi hanya dalam skala kecil : dihadiri hanya mempelai, penghulu, wali nikah, saksi dan pasangan orang tua masing- masing mempelai. Seluruhnya, sepuluh orang. Itu jumlah maksimal yang dibolehkan sesuai Maklumat Kapolri tanggal 19 Maret.Hikmah Dibalik Corona

Dampak pandemi virus corona memang dahsyat. Menjungkirbalikan seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bahkan termasuk dalam beribadah. Sudah empat Jumat ini sebagian besar kita tidak lagi salat berjamaah di mesjid. Sebagian mesjid di Tanah Air ikut berkabung, tidak menyelenggarakan salat berjamah, Jumat maupun salat fardhu lima waktu.Beruntung perintah yang dibuat Nabi soal pernikahan tidak menyebutkan soal resepsi. Secara spesifik umatnya hanya disuruh mengumumkan pernikahan mempelai, supaya tidak jadi fitnah. Dengan demikian, akad nikah sederhana hanya dihadiri 10 orang tidak melanggar syariat agama.

Sumber hukum lahirnya sunnah Nabi dari Al Qur’an—Surat Ar Rum ayat 21. Surat itu memang tidak mencantumkan kewajiban soal resepsi. Pernikahan dengan resepsi seperti yang lazim di Tanah Air, entah sejak kapan dikembangkan orang hingga menjadi pesta jor-joran tanpa batas. Mungkin mengikuti tradisi raja - raja zaman dahulu yang selalu menggelar acara spektakuler, termasuk pernikahan.Golongan masyarakat tertentu sering menjadikan acara perkawinan sebagai simbol status sosial sekaligus. Percaya atau tidak, ada yang pesta sampai 7 hari 7 malam dengan puluhan ribu tamu. Tamu dimanja dengan pelbagai hidangan lezat dan hiburan musik dari musisi top dunia.

Kini pandemi corona meluluhlantakkan itu semua. Hikmahnya : mungkin ke depan protokol resepsi akan berubah, mengambil pelajaran dari situasi pandemi corona sebagai pengalaman. Bagi kalangan berpunya wajar saja, memang tak seberapa pengeluaran pesta meriah yang mereka selenggarakan. Tapi bagaimana dengan masyarakat kelas menengah ke bawah? Bukankah sejak lama sudah jadi rahasia umum ada yang sampai berutang untuk mengikut tren pesta demikian.Saya ingat tahun lalu ketika ke Yogya untuk menghadiri perkawinan kemenakan. Di pesawat duduk sebelah saya seorang peneliti gempa dari Perancis. Kami sempat ngobrol banyak hal hingga soal tamu undangan perkawinan di Indonesia. Saya sebut angka standar hingga jumlah tamu kalangan the haves. Antara 500 - 10.000 tamu. Wow! Dia terperanjat. Memangnya di Perancis berapa orang tamu perkawinan pada umumnya?

“Sekitar 50 orang, kalau dipaksakan paling banyak 100 tamu. Undangan hanya untuk keluarga terdekat dan teman terdekat; sekedar untuk pemberitahuan,” kata dia seriusLho, kok kenapa justru orang Perancis malah yang mengikuti Sunnah Nabi?

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini