Polisi Pasaman Barat Tangkap 2 Pengedar Sabu

×

Polisi Pasaman Barat Tangkap 2 Pengedar Sabu

Bagikan berita
Polisi Pasaman Barat Tangkap 2 Pengedar Sabu
Polisi Pasaman Barat Tangkap 2 Pengedar Sabu

PASAMAN BARAT - Kapolsek Lembah Melintang, melalui Tim Opsnal Reskrim mengamankan Dua orang pelaku yang diduga pengedar Narkotika jenis sabu. Pelaku diringkus di wilayah Jorong Brastagi, Nagari Ujung Gading, kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat. Senin (13/5)

"Benar tim mengamankan kedua pelaku berinisial DR (29) dan BR (20), yang diduga sebagai pengedar Narkotika golongan I jenis sabu di Kecamatan Lembah Melintang," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Res Narkoba AKP Eri Yanto, Selasa (14/5).

Penangkapan yang berlangsung, tim Opsnal dipimpin Kapolsek Lembah Melintang AKP Junaidi berhasil mengamankan kedua pelaku dikediamannya, di Jalan Bliton Jorong Brastagi, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, sekitar pukul 20.10 WIB.

Awalnya mendapat informasi tentang dimana pelaku sering melakukan transaksi saksi, tim Opsnal dibawah pimpinan Kapolsek Lembah Melintang AKP Junaidi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian disebuah rumah di Jorong Brastagi Nagari Ujung Gading, yang dicurigai sebagai tempat transaksi Narkotika jenis sabu.

"Tim kita langsung melakukan penggrebekan dirumah yang diketahui milik pelaku DR, dan berhasil mengamankan dua orang lelaki masing-masing berinisial DR dan BR," katanya

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku BR, disaksikan Kepala Jorong setempat ditemukan satu buah kotak permen merk Pagoda yang berisi empat paket kecil diduga sabu, satu unit handphone merk Samsung dan uang tunai sebanyak Rp. 320.000.

Berlanjut, kemudian, petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku DR, ditemukan satu buah kotak rokok merk Gudang Garam Surya berisi satu paket sedang diduga Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dan uang tunai sebanyak Rp. 300.000.

Setelah di introgasi, kedua pelaku mengakui Narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya, dari kedua tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu buah paket ukuran sedang Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu buah kaleng rokok gudang garam Surya, satu ikat plastik warna bening, satu buah pipet, satu unit timbangan digital, delapan buah plastik warna bening dan uang tunai sebesar Rp. 620.000.

Petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah kaca pirek, satu buah gunting, satu buah jarum, satu buah seng platform, empat paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah kotak permen Pagoda warna hitam dan satu unit handphone merk Samsung A12 warna hitam.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti, saat ini diserahkan di Mapolres Pasbar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Editor : Rahmat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini