Polda Sumbar Sita Dua Karung Ganja dari Pengedar

×

Polda Sumbar Sita Dua Karung Ganja dari Pengedar

Bagikan berita
Polda Sumbar Sita Dua Karung Ganja dari Pengedar
Polda Sumbar Sita Dua Karung Ganja dari Pengedar

Padang – Empat pemuda yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja berhasil diamankan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Lubuk Alung dan Perumahan Wisma Indah Lestari Tahap III, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Jumat (25/4) sore.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A. Setiawan, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah mobil hitam yang diduga membawa ganja dari arah Padang menuju Batusangkar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan menemukan mobil yang dimaksud sedang melaju di Jalan Adinegoro, Padang. Petugas kemudian membuntuti mobil tersebut hingga akhirnya berhasil dihentikan di Jalan M. Yamin, tepat di belakang Pasar Lubuk Alung, Nagari Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam penangkapan tersebut, dua pria diamankan, yaitu YYP (26), wiraswasta asal Jorong Pabalutan, Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, dan BD (22), swasta, juga berasal dari Jorong Pabalutan. Dari mobil Daihatsu Xenia warna hitam BA 1724 RM yang mereka kendarai, ditemukan lima paket besar yang diduga berisi ganja, serta dua unit ponsel (Vivo biru dan iPhone 13 hitam).

Berdasarkan hasil interogasi awal, YYP dan BD mengaku telah menyerahkan sejumlah paket ganja kepada dua orang lainnya di kawasan Padang Sarai, Kota Padang. Tim kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua.

Di lokasi tersebut, tepatnya di rumah di Komplek Wisma Indah Lestari Tahap III Blok Z Nomor 11, RT 006 RW 011, Kelurahan Padang Sarai, petugas berhasil mengamankan dua pria lainnya: MA (20), mahasiswa asal Tampunik, Nagari Kambang Timur, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, dan AD (20), swasta, yang juga berasal dari daerah yang sama.

Penggeledahan di rumah itu mengungkap barang bukti tambahan berupa dua karung besar berisi total 42 paket besar ganja. Sebanyak 23 paket ditemukan dalam karung hijau di bawah kompor dapur, sementara 19 paket lainnya ditemukan di dalam kamar mandi dalam karung putih. Turut disita dua ponsel: iPhone 8 merah dan Infinix Smart 7 putih.

Kombes Pol Nico A. Setiawan menyatakan seluruh pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan narkoba ini. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting dalam pemberantasan narkotika di wilayah Sumatera Barat,” tegasnya.

Editor : MELDA RIANI
Bagikan

Berita Terkait
Terkini