Karantina Sumbar Musnahkan 168 Kg Buah dan Bawang Ilegal di BIM

×

Karantina Sumbar Musnahkan 168 Kg Buah dan Bawang Ilegal di BIM

Bagikan berita
Karantina Sumbar Musnahkan 168 Kg Buah dan Bawang Ilegal di BIM
Karantina Sumbar Musnahkan 168 Kg Buah dan Bawang Ilegal di BIM

PADANG -Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Barat (Karantina Sumbar) melakukan pemusnahan terhadap 168,7 kg berbagai komoditas hewan, ikan, tumbuhan dan produknya yang dibawa oleh penumpang melalui Bandara Internasional Minangkabau pada Rabu (23/4/2025) di Instalasi Karantina Hewan (IKH) Karantina Sumbar, Kota Padang.

Komoditas barang bawaan penumpang tersebut seperti buah-buahan, bawang, daging olahan, serta ikan kering dimusnahkan dengan dibakar.

"Barang-barang ini dimusnahkan karena pemilik tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan karantinanya, sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan guna mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), Hama Penyakit Hewan, Karantina (HPHK), dan Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) sehingga kita lakukan pemusnahan," jelas Ibrahim, Kepala Karantina Sumatera Barat.

Ibrahim menjelaskan bahwa komoditas yang dibawa penumpang tersebut berasal dari beberapa negara yang melakukan penerbangan baik secara langsung maupun transit, seperti dari Malaysia, Singapura, China, dan Italia.

"Saat diperiksa petugas karantina, pemilik tidak dapat menunjukkan dan melengkapi dokumen persyaratannya sehingga dilakukan tindakan karantina penahanan yang dilanjutkan tindakan karantina pemusnahan," ungkapnya.

Ibrahim menjelaskan, komoditas atau media pembawa baik hewan, ikan, tumbuhan dan produknya yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina tidak terjamin kesehatan dan keamanannya sehingga berisiko membawa masuk hama dan penyakit yang berbahaya baik untuk kesehatan manusia maupun bagi kelestarian sumber daya alam hayati, khususnya di wilayah Sumatera Barat.

"Lebih detail, jumlah komoditas yang dimusnahkan yaitu sebanyak 158 kg buah dan bawang, 9,7 kg daging olahan, dan 1 kg produk ikan kering," jelasnya.

Ibrahim menghimbau pada masyarakat, baik pelaku perjalanan internasional maupun domestik, untuk selalu mematuhi peraturan karantina dengan melengkapi dokumen karantina dan melaporkan jika membawa komoditas hewan, ikan dan tumbuhan.

"Mudah sebenarnya untuk mendapatkan informasi persyaratan dan layanan karantina, lewat daring juga bisa, memang ini terlihat seperti sepele, sedikit, namun sesungguhnya potensi dan risikonya besar," imbuhnya.

Ibrahim juga menjelaskan bahwa layanan karantina, termasuk penahanan dan pemusnahan dilakukan secara transparan serta berdasarkan analisa risiko.

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini