Kejari Tetapkan Mantan Walinagari Sungai Nyalo Tersangka Dugaan Korupsi

×

Kejari Tetapkan Mantan Walinagari Sungai Nyalo Tersangka Dugaan Korupsi

Bagikan berita
Kepala Kejari Pesisir Selatan, Muhammad Jafli saat memberikan keterangan kepada awak media terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi oknum mantan walinagari Sungai Nyalo, inisial UA, Jumat (25/4) di aula kantor Kejari setempat.  (son)
Kepala Kejari Pesisir Selatan, Muhammad Jafli saat memberikan keterangan kepada awak media terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi oknum mantan walinagari Sungai Nyalo, inisial UA, Jumat (25/4) di aula kantor Kejari setempat. (son)

PAINAN - Mantan walinagari Sungai Nyalo, Pesisir berinisial UA ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negari (Kejari) Kabupaten Pesisir Selatan.

UA ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran nagari.

Penetapan tersangka berdasarkan surat Nomor : Print -358/L.3.19/Fd.1/04/2025 Tanggal 24 April 2025.

Penetapan UA sebagai tersangka itu disampaikan Kepala Kejari Pesisir Selatan, Muhammad Jafli kepada awak media di Aula Kejari setempat, Jumat (25/4).

Saat itu Kepala Kejari, Muhammad Jafli didampingi, Kasi Pidsus, Abrinaldy Anwar, Kasi Intel, Dede Mauladi, Kadi Datun, Vananda Putra, dan Kasi PAPBB, Tigor Apret Zeneger.

"Ya, kami telah menetapkan mantan oknum Walinagari Sungai Nyalo, Kecamatan Batang Kapas, inisial UA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kerugian negara dalam kasus ini, mencapai Rp 660 juta lebih. Ini muncul dari berbagai aspek atau modus. Diantaranya, ada kegiatan yang fiktif, mark up, dan kekurangan volume pekerjaan fisik. Nilai sebesar Rp 660 juta itu terhitung mulai dari tahun 2020 hingga 2023," ungkapnya.

Disampaikannya bahwa UA dari penetapan sebagai tersangka itu, tidak dilakukan penahanan atau hanya tahanan rumah. Karena saat ini dia juga tengah menjalani proses kasus pidana lainnya.

"Jadi selain indikasi kasus korupsi, UA saat ini juga sedang menjalani proses pemeriksaan kasus pidana. Agar proses nya berjalan lancar, sehingga kita hanya melakukan tahanan rumah," ungkapnya.

Lebih jauh dijelaskan bahwa terkait kasus indikasi korupsi itu, pihaknya sebelumnya telah berkonsultasi dengan Inspektorat Daerah Pesisir Selatan.

"Karena sumbernya APBD, maka kami telah dan akan tetap berkonsultasi dengan Inspektorat, sebab menyangkut keuangan, hanya inspektorat yang memiliki kewenangan untuk melakukan audit," kata Muhammad Jafli lagi.

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini