Razia Hiburan Malam, Satpol PP Padang Amankan Puluhan Wanita

"Sebagai bentuk ketegasan, apabila ditemukan pelanggaran, akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan, berupa, teguran lisan dan tulisan, denda Administrasi, dan penghentian sementara aktivitas, hingga pencabutan izin usaha, bila diperlukan, sesuai Perda nomor 1 tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,"tegasnya. (der)
Editor : Eriandi
Berita Terkait