Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menetapkan DK, oknum pegawai salah satu bank BUMN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2022–2023.
"Penetapan tersangka terhadap DK dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dalam tahap penyidikan," ujar Kepala Kejari Padang, Aliansyah, dalam konferensi pers di Padang, Kamis (17/4).
DK, yang menjabat sebagai Mantri (petugas lapangan) di bank pelat merah tersebut, langsung ditahan oleh tim penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang selama 20 hari ke depan, sambil menunggu kelengkapan berkas perkara.
DK dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Skema Penyimpangan dan Modus OperandiDalam kasus ini, DK diduga menjadi aktor kunci yang menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat bank untuk memuluskan pengajuan kredit KUR yang tidak sesuai prosedur. Ia diketahui bekerja sama dengan seorang perempuan berinisial UA, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Padang.
UA berperan sebagai calo yang merekrut warga di wilayah Simpang Haru, Padang, untuk dijadikan calon debitur fiktif. Setelah mengumpulkan dokumen pribadi seperti KTP dan KK, UA menyerahkannya kepada DK untuk diproses.
"DK memiliki otoritas untuk melakukan verifikasi lapangan, menilai kelayakan usaha, hingga merekomendasikan pencairan dana. Namun, ia justru memanfaatkan kewenangannya untuk memuluskan pengajuan fiktif," jelas Aliansyah.
Editor : EriandiSumber : antara