agar menyiapkan fee sebesar 2,5 persen atau sekira 25 juta Dollar Amerikadari nilai proyek 900 juta Dollar Amerika jika proyek PLTU Riau-1 berjalan
lancar.Diwartakan okezone, fee tersebut rencananya akan dibagikan Kotjo kepada sejumlah pihak yaitu, Setya Novanto, Andreas Rinaldi, Rickard Philip Cecile (CEO Blackgold), Rudy
Herlambang (Dirut PT Samantaka Batubara), Intekhab Khan (ChairmanBlackgold), James Rijanto (Diektur PT Samtaka) dan pihak-pihak lain yang
telah membantu.Atas perbuatannya, Johanes Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (aci)
Editor : Eriandi