Pengusaha Didakwa Suap Eni Saragih dan Idrus Marham 4,7 M

×

Pengusaha Didakwa Suap Eni Saragih dan Idrus Marham 4,7 M

Bagikan berita
Pengusaha Didakwa Suap Eni Saragih dan Idrus Marham 4,7 M
Pengusaha Didakwa Suap Eni Saragih dan Idrus Marham 4,7 M

agar menyiapkan fee sebesar 2,5 persen atau sekira 25 juta Dollar Amerikadari nilai proyek 900 juta Dollar Amerika jika proyek PLTU Riau-1 berjalan

lancar.Diwartakan okezone, fee tersebut rencananya akan dibagikan Kotjo kepada sejumlah pihak yaitu, Setya Novanto, Andreas Rinaldi, Rickard Philip Cecile (CEO Blackgold), Rudy

Herlambang (Dirut PT Samantaka Batubara), Intekhab Khan (ChairmanBlackgold), James Rijanto (Diektur PT Samtaka) dan pihak-pihak lain yang

telah membantu.Atas perbuatannya, Johanes Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20

Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini