Tersangka, BG Gugat Praperadilan Kapolresta Padang

×

Tersangka, BG Gugat Praperadilan Kapolresta Padang

Bagikan berita
Tersangka, BG Gugat Praperadilan Kapolresta Padang
Tersangka, BG Gugat Praperadilan Kapolresta Padang

[caption id="attachment_6158" align="alignnone" width="255"]Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri) Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Seorang pengusaha, Budi Satriadi alias Budi Global (BG) ,39 th, melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kapolresta Padang terkait penetapan dirinya sebagai tersangka penipuan dan penggelapan

Sidang perdana perkara itu digelar di Pengadilan Negeri Padang, Senin (25/5). BG  diwakili tim kuasa hukumnya, Khairus, Desman Ramadhan dan Devika Yufiandra.Sementara Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayana diwakili Tim Bidang Hukum Polda Sumbar, antara lain Kompol Jefri Indrajaya, AKP Syafril, Ipda Eri Mayendi, Ipda Eldi Syafnur dan Brigadir Fuadi Muttaqin.

Dalam permohonannya, kuasa hukum BG menilai penetapan status tersangka berdasarkan laporan polisi No.LP/375/K/III/SPKT Unit II tanggal 11 Maret 2014, tidak sah.Tak hanya itu, pemohon juga minta pengadilan menghukum termohon ganti rugi sebesar Rp10 miliar.

Menurutnya, penetapan dirinya sebagai tersangka tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, karena sampai saat ini apa yang jadi bukti dalam perkara ini tidak jelas, karena dasar laporan adalah perjanjian kesepakatan bersama pada 15 Februari 2012.Penetapan tersangka yang didasarkan kepada perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum secara perdata. Apalagi itu didasari bukti palsu, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Menurutnya, dalam pemeriksaan perkara, penyidik berusaha menyembunyikan peristiwa hukum dan bukti-bukti yang sebenarnya.Dengan demikian jelas penetapan status tersangka tersebut sangatlah rancu dan tidak masuk akal, karena hubungan antara pemohon dengan Budiman sebagai pelapor adalah hubungan hukum secara keperdataan, dan tepatnya lagi hubungan hukum dalam konteks pelaksanaan perjanjian yang nantinya hanya dapat berimbas kepada wanprestasi ataupun perbuatan melawan hukum.(aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini