Padang - Sumatera Barat segera memiliki fasilitas rehabilitasi narkoba berbasis pesantren pertama, berkat inisiatif Anggota DPR RI Fraksi PAN, H. Arisal Aziz.
Ia menghibahkan lahan seluas 10 hektare di Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, sebagai lokasi pembangunan kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pusat rehabilitasi narkoba yang digagas bersama BNN Sumatera Barat.
Saat ini, satu-satunya fasilitas rehabilitasi milik pemerintah di Sumbar hanya berada di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) HB Saanin, Kota Padang. Keberadaan fasilitas ini dinilai tidak mencukupi untuk menampung dan menangani tingginya angka korban penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
“Tujuan kami jelas, ingin membantu mereka yang terjerat narkoba agar bisa pulih dan kembali menjalani kehidupan yang lebih baik,” kata Arisal Aziz dalam keterangan persnya, Senin (14/4/2025).
Ia menekankan pendekatan berbasis nilai keagamaan dan pendidikan pesantren dipilih sebagai fondasi utama rehabilitasi, agar para korban tidak hanya sembuh secara fisik, tetapi juga secara spiritual dan moral.
Lebih lanjut, Arisal menyoroti kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia yang sebagian besar telah mengalami kelebihan kapasitas. Menurutnya, langkah pembangunan pusat rehabilitasi ini juga menjadi bentuk solusi atas fakta bahwa banyak pengguna narkoba justru “naik kelas” menjadi pengedar saat menjalani hukuman di lapas.“Saya sudah siapkan tanah seluas 10 hektare untuk pembangunan ini. Semoga, melalui pusat rehabilitasi ini, kita bisa membantu para korban narkoba agar kembali sehat dan produktif,” tutupnya.
Kepala BNN Provinsi Sumatera Barat,Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, menyambut baik langkah Arisal Aziz. Dalam keterangannya, ia mengungkapkan bahwa kolaborasi antara BNNP Sumbar dan anggota Komisi III DPR RI asal Sumbar itu lahir dari keprihatinan bersama terhadap tingginya angka penyalahgunaan narkoba di Sumatera Barat.
“Pak Arisal Aziz telah menghibahkan lahan miliknya di Lubuk Minturun sebagai lokasi pembangunan pusat rehabilitasi ini,” ujar Ricky.
Editor : Eriandi