Ia juga mengungkapkan bahwa Sumbar saat ini berada di peringkat keenam nasional dalam hal jumlah pengguna narkoba, berdasarkan data BNN. Hal ini mendorong perlunya fasilitas rehabilitasi yang tidak hanya bersifat medis, tetapi juga mengakar kuat pada nilai-nilai lokal dan keagamaan.
Ricky menjelaskan bahwa pusat rehabilitasi ini nantinya akan memetakan dan membedakan penanganan terhadap pengguna, penyalahguna, serta pengedar narkoba.
“Kalau semua dimasukkan ke penjara, mereka bisa ‘naik kelas’. Padahal, yang pengguna butuh direhabilitasi, bukan dihukum seperti bandar,” jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa masa rehabilitasi bisa bervariasi, dengan rata-rata paling singkat empat bulan bagi pengguna akut yang bersedia menjalani perawatan.
Langkah pembangunan pusat rehabilitasi ini menjadi harapan baru dalam perang melawan narkoba, khususnya di kalangan generasi muda Sumatera Barat.Konsep pesantren yang akan diusung diharapkan mampu mengembalikan para korban ke jalan yang benar, sekaligus memperkuat benteng moral masyarakat dari ancaman narkotika.(r)
Editor : Eriandi