Tetap Buka saat Ramadhan, Dua Cafe Karaoke di Padang Barat Didatangi Pol PP

×

Tetap Buka saat Ramadhan, Dua Cafe Karaoke di Padang Barat Didatangi Pol PP

Bagikan berita
Tetap Buka saat Ramadhan, Dua Cafe Karaoke di Padang Barat Didatangi Pol PP
Tetap Buka saat Ramadhan, Dua Cafe Karaoke di Padang Barat Didatangi Pol PP

PADANG - Beraktivitas di bulan Ramadhan, dua cafe karaoke didatangi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Selasa (11/3/25) dini hari.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang Chandra Eka Putra mengatakan, hal ini dilakukan untuk menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan adanya cafe karaoke yang beraktifitas hingga dini hari pada Ramadhan di Kecamatan Padang Barat.

"Kita langsung menuju ke lokasi yang dimaksud, saat kita lakukan pemeriksaan, memang benar dua kafe karaoke sedang beroperasi," katanya.

Chandra menjelaskan, kegiatan yang dilakukan pemilik usaha kafe karaoke tersebut diduga telah melanggar Perda 1 Tahun 2025 tentang ketentraman dan Ketertiban umum, serta melanggar surat imbauan walikota Padang Nomor. 100.3.4.25/Kesra-2025 tentang Menyambut Bulan Suci Ramadhan Tahun 1446 H / 2025 M.

"Jelas dalam surat imbauan Walikota pada poin no.6 berbunyi, Karaoke, Pub, Bar, Diskotik, Klub Malam, dan sejenisnya (termasuk fasilitas yang di sediakan oleh Hotel) dilarang buka dari H-1 Ramadan sampai dengan H 3 setelah ramadhan namun masih ada yang beropersi," Jelas Chandra.

Chandra menambahkan, dalam pemeriksaan tersebut dua wanita pemandu lagu di cafe tersebut di amankan untuk diminta keterangan lebih lanjut.

"Pemilik usaha cafe karaoke juga kita berikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang," tambah Chandra.

Ia mengimbau kepada seluruh pemilik usaha Cafe karaoke serta tempat hiburan malam yang ada di wilayah Kota Padang agar selalu mematuhi aturan yang berlaku.

"Mari bersama-sama kita patuhi aturan yang berlaku, demi menjaga Trantibum dan menjaga kekhusukan umat muslim dalam menjalankan ibadah di bulan ramadhan," imbau Chandra. (der)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini