SINGGALANG - Setelah menjalani proses persidangan, Mary Jane dijatuhi hukuman mati.
Grasi Mary Jane bersama 11 nama terpidana mati lain juga telah ditolak Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 30 Desember 2014.
Hal itu disampaikan Presiden Filipina Ferdinand Bongbong Marcos Junior di akun media sosialnya.
Bongbong menyebut telah berhasil menunda eksekusi Mary Jane cukup lama hingga bisa membawanya kembali ke Filipina setelah lebih dari satu dekade melakukan diplomasi dan konsultasi dengan Indonesia.Baca juga: Mendagri Tolak Polri di Bawah Kemendagri
Presiden Maros pun berterimakasih kepada Presiden Prabowo dan pemerintah Indonesia atas sikap baiknya terhadap Mary Jane.
"Saya tidak bisa berbicara saya cuma besuk Ibu saya menangis saya bilang Tuhan memang adil," katanya dari YouTube METRO TV, Kamis, 21 November 2024. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Metro TV