Maling Handphone Jalani Sidang di PN Padang

×

Maling Handphone Jalani Sidang di PN Padang

Bagikan berita
Foto Maling Handphone Jalani Sidang di PN Padang
Foto Maling Handphone Jalani Sidang di PN Padang

PADANG - Mencuri handphone, terdakwa Rahim menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang.Dalam dakwaannya, Kamis (10/11), Jumat, 12 Agustus 2022, sekitar pukul 14. 30 WIB terdakwa melewati kedai milik saksi korban Yuliana, di kawasan Surau Gadang, Nanggalo.

Terdakwa melihat ada handphone di atas meja kedai, sedangkan saksi korban sedang berada di dapur sedang mencuci piring.Kemudian terdakwa langsung mengambil handphone itu lalu pergi meninggalkan kedai dengan berjalan kaki.

Setelah sejauh 500 meter, terdakwa melihat tas wanita pada sebuah lolaundry kemudian terdakwa mengambil dompet yang berada didalam tas kedai laundry dan mengambil dompet di dalamnya.

Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan laundry dan tak lama kemudian terdakwa diteriaki oleh seorang wanita di laundry itu.Dalam dakwaan JPU Suriati, terdakwa langsung membuang dompet yang sebelumnya telah terdakwa ambil dari laundry dan kemudian terdakwa mendatangi ibu yang telah meneriaki terdakwa tersebut sambil mengatakan bahwa terdakwa tidak ada mengambil dompet ibu dan tak lama kemudian datang seorang perempuan dan langsung menyerahkan dompet tersebut kepada ibu yang berada di laundry, dan tak beberapa lama datang petugas kepolisian Polsek Nanggalo.

"Bahwa terdakwa telah mengambil satu unit handphone merk Vivo warna hitam tanpa izin pemiliknya. Atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sebesar tiga juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah," sebut JPU.JPU menyimpulkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. (Wahyu)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini