Pemprov Jawab Tudingan Tidak Serius Soal Tambang Air Dingin

×

Pemprov Jawab Tudingan Tidak Serius Soal Tambang Air Dingin

Bagikan berita
Pemprov Jawab Tudingan Tidak Serius Soal Tambang Air Dingin
Pemprov Jawab Tudingan Tidak Serius Soal Tambang Air Dingin

PADANG - Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) membantah tidak serius dalam menyelesaikan persoalan tambang di Air Dingin, Kabupaten Solok.

Pemprov menegaskan hal itu dengan penjatuhan sanksi penghentian operasional sementara bagi perusahaan tambang berizin yang belum melengkapi kewajiban teknisnya di kawasan tersebut.

"Kita sudah mengambil keputusan, tidak ada lagi yang perlu dirapatkan," tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Tasliatul Fuadi di Padang, Rabu (8/5/2024).

Selain sanksi, Pemprov Sumbar bersama Dinas ESDM dan Satpol PP Sumbar juga telah memasang plang larangan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan tersebut. Tujuannya, agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah dan perbaikan jalan nasional bisa segera dilakukan.

Bahkan, Fuadi menyebut, sebagian pihak menginginkan tambang itu ditutup permanen.

Untuk kasus tambang ilegal, pihaknya sangat setuju terhadap usulan tersebut, namun untuk yang berizin tentu ada mekanisme yang mesti dilalui.

"Atas dasar itu, kita menilai tidak ada lagi yang perlu dibahas. Apalagi keputusan yang diambil, itu sudah jelas. Cukup tindaklanjuti keputusan Pemprov Sumbar, selesai," paparnya.

Upaya Perbaikan Jalan Nasional

Sementara itu, Kepala Bappeda Sumbar Medi Iswandi mengatakan, terkait upaya perbaikan jalan nasional di kawasan Air Dingin, Pemprov Sumbar juga menunjukkan keseriusannya. Bappeda Sumbar telah menyampaikan usulan tersebut sebagai prioritas utama untuk dibiayai Pemerintah Pusat pada forum Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan Nasional (Rakortekrenbang) di Surabaya pada akhir Februari lalu.

"Alhamdulillah, usulan kita itu disepakati oleh Bappenas dan Kementerian terkait. Karena ini jalan nasional, sudah seharusnya kita proses pendanaannya melalui forum nasional," kata Medi terpisah.

Editor : MELDA RIANI
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini