Polsek Pancung Soal Pesisir Selatan Tangkap Tiga Pelaku Curanmor

×

Polsek Pancung Soal Pesisir Selatan Tangkap Tiga Pelaku Curanmor

Bagikan berita
Foto Polsek Pancung Soal Pesisir Selatan Tangkap Tiga Pelaku Curanmor
Foto Polsek Pancung Soal Pesisir Selatan Tangkap Tiga Pelaku Curanmor

PESISIR SELATAN - Polsek Pancung Soal, Pesisir Selatan Sumatera Barat kembali mengungkap dan menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukumnya, Kamis (24/8) sekitar pukul 00.10 WIB di Kampung Medan Baik Kenagarian Taluak Kualo Inderapura Kecamatan Airpura Kabupaten Pesisir Selatan. Penangkapan dipimpim Kapolsek Pancung Soal AKP Dedi Antonis, SH didampingi Kanit Reskrim beserta anggota.Dalam penyelidikan Unit Reskrim Polsek Pancung Soal mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku pencurian sepeda motor yang berada di Kampung Medan Baik Kenagarian Taluak Kualo Inderapura Kecamatan Airpura Kabupaten Pesisir Selatan. Selanjutnya, Kanit Reskrim bersama dengan Ka SPKT C beserta anggota mendatangi lokasi tersebut.

Di lokasi, polisi menemukan tersangka berinisial A (20) dan M (44) serta DN (40). A merupakan seorang petani, warga suku Minang, dan berdomisili di Kampung Rimbo Lumang Kenagarian Taluak Kualo Inderapura Kecamatan Airpura Kabupaten Pesisir Selatan. Sementara, M, suku Minang, merupakan seorang swasta yang berdomisili di Kampung Binjai Kenagarian Binjai Tapan Kecamatan Rahul Tapan Kabupaten Pesisir Selatan. DN (40), suku Minang, merupakan petani yang berdomisili di Kampung Hilalang Kenagarian Inderapura Kecamatan Pancung Soal Pesisir Selatan.Berdasarkan keterangan ketiga pelaku, sepeda motor dicuri pada Sabtu 03 Juni 2023 pukul 01.00 Wib di Kampung Medan Baik Kenagarian Taluak Kualo Inderapura Kecamatan Airpura Kabupaten Pesisir Selatan. Dari tangan A, sepeda motor diserahkan kepada pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut dengan barang bukti berupa dua unit sepeda motor jenis bebek trondol tanpa dilengkapi nomor polisi.

Kapolsek Pancung Soal AKP Dedi Antonis, SH mengatakan, kasus ini masih dilakukan pendalaman dan pengembangan. Terhadap ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Polsek Pancung Soal untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana, katanya."Kami ingatkan kepada pelaku curanmor dan kejahatan lainnya, tidak ada tempat di wilayah hukum kami, pasti akan kami tindak dengan tegas siapapun yang terlibat. Mari kita cegah nagari dan kampung halaman kita dengan kejahatan konvensional, aktifkan kembali Poskamling dan peduli dengan perubahan lingkungan sekitar agar terhindar dari aksi curanmor ini," imbau Kapolsek. (rn/*)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini