Kegiatan belajar keagamaan dapat dilaksanakan secara dalam jaringan atau luar jaringan dan difokuskan kepada kegiatan tahfidz quran, tadarus Alquran dan praktek shalat.Setelah itu, sekolah mengirimkan laporan kegiatan Ramadhan dari satuan pendidikan masing-masing ke Disbudpar Agam setelah Lebaran.
Kepada sekolah diminta membagikan tugas guru yang melaksanakan di sekolah dan belajar dari rumah (WFH). Bukti kehadiran guru dan pegawai tetap dibuat secara manual. (M.Khudri) Editor : EriandiBupati Agam Hentikan Pembelajaran Tatap Muka
Berita Terkait