Jaksa Penuntut Umum (JPU) Willy Agustian Yoza pun menjerat terdakwa yang merupakan warga Ganting, Kecamatan PadangTimur ini dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (yuki)
Editor : EriandiPembunuhan Mantan Istri Siri, Ini Kesaksian Tetangga Korban
Berita Terkait