[caption id="attachment_4024" align="alignnone" width="300"] Dahlan Iskan (net)[/caption]JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akan memeriksa mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Dahlan Iskan, terkait dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Listrik Induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp1,063 miliar pada pekan depan.
"Saya sudah memeriksa rencana pemanggilan saksi (Dahlan Iskan) kaitannya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) pada pekan depan," kata Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Toegarisman di Jakarta Kamis (16/4).Penyidik kejaksaan akan memeriksa seluruh pihak terkait dengan pelaksanaan proyek pembangunan 21 Gardu Induk PT PLN (Persero) Jawa, Bali dan NTB.
Termasuk pemeriksaan terhadap KPA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan perusahaan pemenang tender.Sejauh ini, penyidik Kejati DKI telah menahan sembilan orang dari 15 orang yang telah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gardu Induk tersebut. (*/aci)sumber:antara
Baca juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kota Padang, PLN Siapkan Layanan Listrik Andal untuk Basko City Mall
Editor : Eriandi