Payakumbuh- Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh meringkus seorang pengedar sabu di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Padang Data Tanah Mati Kecamatan Payakumbuh Barat, Sabtu (26/04) malam.
Menggunakan tehnik Undercover Buy tersangka berinisial BE (19) berhasil diringkus Tim Phantom beserta barang bukti sabu serta beberapa barang bukti lainya.
Dikenal licin dalam menjalankan bisnis haramnya, pihak kepolisian berusaha memancing tersangka untuk keluar dari persembunyianya, dengan cara memesan paketan sabu, polisi yang menyamar dan tersangka setuju untuk melakukan transaksi di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Tanah Mati.
"Pelaku yang sudah jadi Target Operasi (TO) berhasil kita ringkus saat menyerahkan sabu kepada pembeli yang tak lain adalah anggota kita yang menyamar, " ujar Kapolres melalui Kasat Narkoba AKP Hendra.Disaksikan perangkat kelurahan dan warga setempat, lima paket sabu berhasil di amankan pihak kepolisian saat meringkus tersangka. Selain itu uang tunai senilai Rp 1.819.000 yang ditengarai hasil penjualan narkotika, dua unit handphone dan Yamaha F1ZR.
Ada hal unik saat polisi melakukan penyitaan barang bukti dari tersangka. Dari dua handphone yang disita, salah satunya menggunakan SIM Card dengan nomor 212 625-829858 yang mana berdasarkan kode area nomor tersebut mengarah kepada negara Maroko.
" Kita curigai hal ini termasuk ke dalam modus baru, kita masih mendalami tujuan tersangka menggunakan sim card kode areal Maroko dalam berkomunikasi, " pungkas AKP Hendra. (r)
Editor : Eriandi