Ia mengakui keterbatasan anggaran menjadi faktor yang mendorong wacana revisi Perda KTR ini. Ia menekankan bahwa Pemko tidak bisa sepenuhnya mengandalkan APBD dalam menggelar event besar di Lapangan H Adam Malik.
Ia juga berharap Perda KTR yang ada jangan sampai menjadi penghalang masuknya pendapatan asli daerah (PAD), investasi ataupun pertumbuhan UMKM, dan ekonomi masyarakat.
"Untuk menghadirkan hiburan berkualitas, kita membutuhkan anggaran yang memungkinkan keterlibatan lebih banyak pihak. Apalagi saat ini ada efisiensi anggaran yang harus diperhatikan," jelasnya.
Adapun detil teknis perubahan Perda KTR ini akan dibahas bersama Dinas Kesehatan Siantar. Selanjutnya Dinas Kesehatan Siantar akan melakukan pembahasan dengan Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemko Siantar dan Komisi I DPRD Siantar tentang poin-poin perubahan.
“Perubahan Perda sedang berproses, saat ini sedang didiskusikan poin-poin perubahan Perda KTR termasuk dibahas dengan DPRD Siantar. Selanjutnya akan dirapatkan lagi untuk finalisasi sebelum dieksaminasi ke tingkat provinsi,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Siantar, drg Irma Suryani
Dorong Pertumbuhan UMKMPengamat Sosial Sumatera Utara, Boy Iskandar Warongan, menyebutkan langkah Pemko Siantar untuk merevisi Perda KTR adalah keputusan yang tepat.
“Sejak ada penerapan Perda KTR pada 2018, yang mana melarang aktivitas promosi dan acara disponsori oleh produk tembakau, Siantar tidak bisa lagi menggelar event-event besar. Dari sisi pemasukan anggaran tentu memengaruhi PAD. Biasanya event besar akan menggerakkan UMKM juga. Tapi karena ada Perda KTR ini, pertumbuhan UMKM jadi terhambat,” papar Boy.
Boy juga mengkritisi penerapan KTR yang sudah memasuki tahun ke delapan ini. Menurutnya, implementasi dan pengawasannya tidak jelas. Misalnya di Lapangan H Adam Malik, melarang total iklan, promosi dan sponsorship rokok, dan sebagai kewajiban pemerintah, tidak ada menyediakan ruang khusus merokok. (*)
Editor : Rahmat