Padang - Proses pelunasan Biaya Perjalanan Jemaah Haji (Bipih) reguler tahap kedua resmi dibuka, Senin 24 Maret 2025 hingga 17 April 2025 mendatang. Pada pelunasan tahap I, jemaah haji Sumatera Barat (Sumbar) sudah melunasi Bipih sebanyak 3.734 orang atau 80,95 persen dari jumlah jemaah haji.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumbar, Mahyudin mengatakan sekitar 879 dari 4.613 jemaah haji Sumbar masih belum melakukan pelunasan Bipih pada pelunasan Bipih tahap 01.
“Hari ini pelunasan Bipih tahap II kembali dibuka, ini kesempatan bagi jamaah haji yang belum bisa melunasi di tahap 01 bisa melakukan pelunasan termasuk bagi jemaah yang gagal sistim di tahap 01," katanya seperti dalam rilis yang diterima Rabu (26/3).
Ia mengatakan, untuk kriteria pelunasan jamaah reguler tahap II ini pertama, yakni jamaah haji reguler yang saat pelunasan tahap 01 mengalami kegagalan sistem.
“Jamaah haji yang mengalami kegagalan sistem pada tahap kesatu, tidak dirilis dalam daftar berhak lunas tahap kedua, namun jamaah yang bersangkutan jika berkeinginan melunasi bisa melapor ke Kantor Kementerian Agama domisili untuk buka blokirnya pada aplikasi SISKOHAT (Sistim Informasi Haji Terpadu),” jelasnya.
Kedua, jamaah haji reguler pendamping lanjut usia (lansia). Ketiga, penggabungan mahram, jamaah haji reguler yang terpisah dengan mahram atau keluarga. Keempat, jamaah haji reguler pendamping penyandang disabilitas dan kelima, jamaah haji reguler cadangan.“Untuk melakukan pelunasan ini, jamaah haji harus memenuhi syarat istitha’ah kesehatan karena ini sudah menjadi persyaratan yang mesti dikantongi oleh jamaah haji. Mudah-mudahan pada pelunasan tahap dua ini, kuota jamaah haji sumbar bisa terpenuhi,” harapnya.
Sementara Kepala Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU), M. Rifki, mengatakan jamaah bisa melakukan pelunasan setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB di Bank Penerima setoran (BPS).
“Untuk besaran Bipih bagi jamaah haji reguler Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751, dikurangi setoran awal sebesar 25 juta rupiah dan viertual account yang berbeda setiap jamaah haji. Jamaah Haji yang telah melakukan pembayaran melapor ke Kantor Kemenag kab kota,” katanya.
Bagi jamaah yang ingin melihat daftar berhak lunas tahap kedua tahun 1446H/2025M dapat diakses melalui website www.haji.kemenag.go.id. Bagi jamaah haji yang gagal sistim di tahap satu bisa melapor ke Kantor Kementerian Agama kabupaten kota. (b)
Editor : Eriandi