Perusahaan memerlukan sertifikat postel untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Kementerian Perindustrian.
Selain itu, perusahaan harus mengurus registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) produk mereka."Kalau dari kantor kami seluruhnya sudah selesai dan izinnya sudah dikeluarkan. Rasanya berarti sudah bisa beredar dalam waktu amat dekat," kata Meutya. (*)
Editor : EriandiSumber : antara