Panglima TNI Perintahkan Prajurit di Luar 14 Institusi Mundur dari Jabatannya

×

Panglima TNI Perintahkan Prajurit di Luar 14 Institusi Mundur dari Jabatannya

Bagikan berita
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi. (Foto: Indonesiadefense.com)
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi. (Foto: Indonesiadefense.com)

SINGGALANG - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, mengungkapkan, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sudah memerintahkan perwira TNI yang menempati jabatan sipil di luar kementerian/lembaga yang diatur dalam RUU TNI untuk segera mundur.

Kristomei pun mencontohkan Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai salah satu perwira tinggi TNI yang sedang diproses pengunduran dirinya.

Sebab, Mayjen Novi kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Bulog yang tidak termasuk daftar 14 institusi sipil yang dapat diduduki oleh TNI aktif.

"Jadi yang perlu diketahui oleh teman-teman sekalian bahwa memang sudah ada perintah dari Panglima TNI kepada prajurit TNI aktif yang berada di luar dari 14 Kementerian atau lembaga yang sudah diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini," katanya dilansir dari YouTube Kompascom Reporter on Location pada Rabu, 26 Maret 2025. (*)

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location
Bagikan

Berita Terkait
Terkini