Daftar Pinjol yang Dialihkan ke Pihak Ketiga, Utang Auto Lunas Tidak Perlu Bayar Lagi?

×

Daftar Pinjol yang Dialihkan ke Pihak Ketiga, Utang Auto Lunas Tidak Perlu Bayar Lagi?

Bagikan berita
Daftar pinjol yang dialihkan ke pihak ketiga.
Daftar pinjol yang dialihkan ke pihak ketiga.

Namun, perlu diingat bahwa konteks "lunas" di sini sebenarnya tidak lunas, melainkan data kita dialihkan kepada pihak ketiga.

Tergantung pihak ketiganya mau melaporkan nasabah ke Slik OJK atau tidak.

Tips untuk Menghadapi Pinjol yang Mengalihkan Utang kepada Pihak Ketiga

Jika Anda menghadapi pinjol yang mengalihkan hutang kepada pihak ketiga, berikut beberapa tips yang bisa Anda lakukan:

1. Cek SLIK OJK untuk memastikan apakah hutang Anda sudah dialihkan kepada pihak ketiga.

2. Jika hutang Anda sudah dialihkan kepada pihak ketiga, cek apakah pihak ketiga tersebut berlabel legalitas atau tidak.

3. Jika pihak ketiga tidak berlabel legalitas, maka hutang Anda bisa dianggap ilegal dan tidak usah dibayarkan.

4. Jangan ragu untuk menghubungi OJK atau KPPU jika Anda merasa dirugikan oleh pinjol yang mengalihkan hutang kepada pihak ketiga.

Dengan demikian, Anda bisa lebih waspada dan siap menghadapi pinjol yang mengalihkan hutang kepada pihak ketiga. (*)

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Desi Sutriani
Bagikan

Berita Terkait
Terkini