Mantan Pejabat Kementan Akui serahkan Rp850 Juta dari SYL ke NasDem

×

Mantan Pejabat Kementan Akui serahkan Rp850 Juta dari SYL ke NasDem

Bagikan berita
Sidang dugaan korupsi SYL. (antara)
Sidang dugaan korupsi SYL. (antara)

Jakarta - Mantan pejabat Kementerian Pertanian Sugeng Priyono mengaku pernah menyerahkan uang senilai Rp850 juta dari Menteri Pertanian periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem.

Sugeng, yang kala itu menjabat Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan, menyerahkan uang tersebut kepada seseorang bernama Joice melalui dua sekretarisnya, yakni Yuli dan Dwi.

"Saat itu saya tidak tahu untuk apa uang tersebut. Tetapi dua minggu setelah saya minta tanda terima, saya diberi tahu sekretaris Bu Joice kalau uang itu untuk keperluan NasDem," ujar Sugeng dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan uang tersebut diserahkan dalam tiga tahap dengan waktu yang berbeda-beda. Pertama, uang diserahkan sebesar Rp400 juta yang bersumber dari berbagai pihak di Kementan pada sekitar bulan Juni atau Juli 2023.

Kedua, lanjut Sugeng, uang diserahkan senilai Rp350 juta dengan tanda terima dari SYL untuk keperluan pendaftaran bakal calon legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 9 Mei 2023.

Kemudian penyerahan uang tahap ketiga dilakukan pada 12 Mei 2023 sebanyak Rp100 juta dengan tanda terima dari SYL untuk penyerahan berkas bacaleg ke KPU.

Seluruh bukti penerimaan uang tersebut ditampilkan dengan jelas oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang sidang.

Sugeng juga menuturkan penyerahan uang itu dilakukan atas izin Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono.

"Semuanya diberikan pada waktu yang berbeda-beda karena memang kebutuhannya tidak sekaligus," ungkapnya.

Sebelumnya, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni membenarkan adanya penerimaan uang senilai Rp800 juta dari SYL, namun uang tersebut akhirnya tidak digunakan dan dikembalikan ke rekening penampung.

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini