Tilang ETLE Berlaku di Sumbar, Pemprov Dorong Pemilik Kendaraan segera Balik Nama

×

Tilang ETLE Berlaku di Sumbar, Pemprov Dorong Pemilik Kendaraan segera Balik Nama

Bagikan berita
Foto Tilang ETLE Berlaku di Sumbar, Pemprov Dorong Pemilik Kendaraan segera Balik Nama
Foto Tilang ETLE Berlaku di Sumbar, Pemprov Dorong Pemilik Kendaraan segera Balik Nama

Ditegaskannya, jika hal tersebut tidak dilakukan, tidak ada pemblokiran. Maka denda tilang dan risiko lainnya adalah tanggung jawab pemilik lama.“Mumpung ada momen seperti ini, silakan dilaksanakan bea biaya balik nama, kalau tidak dilakukan pembokiran, maka jika terjadi pelanggaran lalulintas, akan jadi tanggung jawab pemilik kendaraan yang lama,” jelasnya.

Diketahui tilang ETLE Kamera Handheld adalah salah satu pola tilang elektronik secara mobile, dengan menggunakan kamera handphone yang sudah terinstal ETLE dan langsung terkoneksi ke back office ETLE.Mengutip dari laman Korlantas Polri, mekanisme tilang melalui ETLE yakni:

Pertama, perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.Kedua, petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Ketiga, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran.Keempat, penerima surat memiliki batas waktu sampai 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor sub direktorat penegakan hukum.

Kelima, setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.Batas waktu terakhir untuk pembayaran denda tilang 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika gagal melakukan pembayaran, STNK pelanggar akan diblokir dan tidak bisa melakukan perpanjang STNK.

Adapun sasaran penindakan ETLE di antaranya melanggar dengan tidak memakai sabuk pengaman, pengunaan pelat ganjil genap yang tidak sesuai aturan, menerobos lampu merah.Kemudian melanggar rambu lalu lintas termasuk batas kecepatan di jalan tol, pelanggaran batas kecepatan kendaraan, kelebihan daya angkut dan dimensi.

Kendaraan yang melawan arus, tidak menggunakan helm, menggunakan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari tiga orang. Lalu, kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu serta tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor.Tujuan dari pelaksanaan ETLE ini merupakan upaya Polri dalam meningkatkan keamanan pengguna jalan.

Diharapkan dengan teknologi elektronik, proses penindakan hukum pelanggar lalu lintas bisa dilakukan dengan lebih cepat dan mudah, yaitu dengan memanfaatkan kamera ETLE yang aktif 24 jam penuh.Nantinya, diharapkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas dapat meningkat sehingga keamanan serta kenyamanan berkendara semakin tercipta. Pengendara yang terkena tilang lewat ETLE juga akan didenda dengan tetap mengikuti peraturan yang dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).(yose)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini