tidak ditujukan untuk mempengaruhi independensi dan imparsialitas Pengadilan."KPK pun mempercayai independensi dan imparsialitas majelis hakim yang menangani PK
tersebut. Jadi kami imbau agar pihak-pihak lain juga dapat menghormati institusi peradilan, khususnya pengadilan tindak pidana korupsi yang telah memutus Irman Gusman bersalah, dan juga proses PK yang sedang berjalan," jelasnya dikutip dari okezone.Irman Gusman sendiri telah divonis pidana 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Februari 2017, silam. Hakim menyatakan Irman terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi.
Majelis hakim juga mengungkapkan bahwa Irman terbukti menggunakan pengaruhnyasebagai ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari pemilik Perum Bulog
kepada CV Semesta Berjaya. (aci) Editor : Eriandi