14. Partai GarudaSementara itu, 13 parpol lain pendaftarannya ditolak oleh KPU karena berkasnya tidak lengkap. Hingga batas waktu pendaftaran pada Selasa (17/10/2017) malam, partai tersebut tidak melengkapi dokumen yang diperlukan. Berikut adalah 13 partai yang pendaftarannta ditolak KPU:
1. Partai Republik2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Rakyat4. Partai Pemersatu Bangsa
5. Partai Idaman6. PKPI
7. PIKA8. PBB
9. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)10. Parsindo11. PNI Marhaenis12. Partai Reformasi
13. Partai Republikan.(aci)
Editor : Eriandi