14 Parpol Diterima sebagai Calon Peserta Pemilu 2019, Ini Daftarnya

×

14 Parpol Diterima sebagai Calon Peserta Pemilu 2019, Ini Daftarnya

Bagikan berita
Foto 14 Parpol Diterima sebagai Calon Peserta Pemilu 2019, Ini Daftarnya
Foto 14 Parpol Diterima sebagai Calon Peserta Pemilu 2019, Ini Daftarnya

14. Partai GarudaSementara itu, 13 parpol lain pendaftarannya ditolak oleh KPU karena berkasnya tidak lengkap. Hingga batas waktu pendaftaran pada Selasa (17/10/2017) malam, partai tersebut tidak melengkapi dokumen yang diperlukan. Berikut adalah 13 partai yang pendaftarannta ditolak KPU:

1. Partai Republik2. Partai Bhinneka Indonesia

3. Partai Rakyat4. Partai Pemersatu Bangsa

5. Partai Idaman6. PKPI

7. PIKA8. PBB

9. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)10. Parsindo

11. PNI Marhaenis12. Partai Reformasi

13. Partai Republikan.(aci)

agregasi okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini