Goodbye By Pass?

×

Goodbye By Pass?

Bagikan berita
Foto Goodbye By Pass?
Foto Goodbye By Pass?

Tidak hanya sekali itu, pada Selasa (19/7/2016), pembongkaran bangunan di jalan By Pass oleh ratusan petugas gabungan dari TNI, Polisi dan Satpol PP kembali diwarnai kericuhan. Tampaknya pembebasan lahan menjadi "penghambat".Karena terkendala pembebasan lahan di beberapa titik, pengerjaan pelebaran jalan yang seharusnya berakhir pada Agustus 2016, Pemko mengusulkan perpanjangan waktu pengerjaan kepada pemerintah Korea dan disetujui hingga Desember 2016.

Kepala Satker Palaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumbar (saat dijabat Opukenigara) menyebutkan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dua minggu sebelumnya sudah menyetujui penambahan masa pengerjaan jalan jalur By Pass tersebut, karena alasan yang disampaikan, terkendala pembebasan tanah di lapangan.Selain itu, juga diusulkan penambahan dana untuk bangunan pelengkap jalan dan perpanjangan waktu tambahan sampai Februari 2017. "Dan mudah-mudahan hal itu juga disetujui," harapnya seperti diwartawan Singgalang edisi Kamis, 15 September 2016.

Dan benar, pihak Korea menyetujuinya. Penyelesaian jalur dua By Pass diperpanjang hingga 27 Februari 2017. Ia berharap, Pemko Padang dan Pemkab Pariaman bisa segera menuntaskan penyelesaian tanah yang bermasalah tersebut.Bila pembebasan lahan tidak tuntas juga hingga 27 Februari 2017, pembangunan jalur dua By Pass terancam terbengkalai. Sekarang pembangunan jalan tersebut masih terkendala karena sepanjang 2,02 kilometer lahan belum tuntas yang tersebar pada 14 titik.

"Kita dalam menjalankan kegiatan itu terikat kontrak yang semuanya diatur detail. Kita akan patuh dengan itu. Ke depan kita akan berpatokan dengan kontrak tersebut," kata Kepala Balai Besar Jalan Nasional III Sumbar wilayah Padang dan Bengkulu, Syaiful Anwar saat ditemui di Kantor Gubernur. (Singgalang, edisi Selasa, 24 Januari 2017).Jelang injury time, pengerjaan jalur By Pass terus dikebut PT Kyeryong Yala dengan melakukan pengerukan dan penimbunan di sejumlah titik.

Sejak 1 Februari 2017, Pemko beserta tim memang turun melakukan pengawalan terhadap beberapa titik yang masih terbengkalai. Kontraktor minta bantuan pengawalan kepada Pemko dalam pengerjaan pengerukan dan penimbunan By Pass, karena sebelumnya sempat terkendala di lapangan.

Tapi apa daya, upaya Pemko bersama tim melakukan pengawalan terhadap beberapa titik yang masih terkendala, hingga deadline 27 Februari 2017, tak tuntas. Di Padang Pariaman sendiri, entah bagaimana pula perkembangannya.Yang jelas, tulak ansua sudah diberikan dua kali oleh pihak Korea. Sudah membenar pula pihak Korea ini sehingga permintaan pemko, diterimanya. Semula dikontrak kerja berakhir Agustus 2016 diperpanjang menjadi Desember 2016 dan diperpanjang lagi hingga 27 Februari 2017.

Sekarang apa lagi yang mau disebut. Andai dari awal, Pemko Padang dan Pemkab Padang Pariaman bertegas-tegas soal ini, tentu tidak akan berlarut-larut.Apalagi Sekdako Padang (ketika itu dijabat Nasir Ahmad) saat pembongkaran bangunan pada 16 November 2016 mengatakan Pemko tidak akan mengganti rugi setiap bangunan yang dirobohkan. Sebab, lahan di pinggir jalan tersebut merupakan milik negara.

"Memang ada beberapa lahan yang miliki masyarakat namun, ganti rugi telah dibayarkan 25 tahun yang lalu," katanya.Kini, nasi sudah jadi bubur. Meski pemerintah masih tetap mengupayakannya, tapi yang jelas kini pengerjaannya terhenti dan terbengkalai. Jalan mulus, bagus, lebar, mempesona, berkelas dan plus-plus lainnya yang diidam-idamkan itu, tinggal mimpi.

Justru kini kondisinya, entahlah. Malu pula saya menceritakannya. Nanti dikatakan pula, mengada-ada. Silakan saja lewat By Pass yang sepanjang 27 km itu. Lihat dan rasakan sendiri. Hanya satu kalimat yang bisa saya ucapkan, goodbye by pass. Selamat jalan By Pass. (*)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini