Putusan Sela Belum Masuk ke Perkara Golkar

×

Putusan Sela Belum Masuk ke Perkara Golkar

Bagikan berita
Putusan Sela Belum Masuk ke Perkara Golkar
Putusan Sela Belum Masuk ke Perkara Golkar

JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Golkar pimpinan Agung Laksono menyatakan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Utara terkait kisruh kepengurusan Golkar belum masuk pokok perkara."Putusan sela PTUN kemarin belum masuk ke pokok perkara, dan masih jauh dari putusan final," ujar Wasekjen DPP Golkar Achsanul Yakin R di Jakarta, Jumat (3/4).

Menurut Yakin, putusan sela yang dikeluarkan PTUN bersifat sementara dan belum mengikat. Masih akan ada proses berikutnya hingga putusan pengadilan yang sifatnya inkrah."Perlu dicatat bahwa legalitas SK Menkumham bukan dibatalkan, tetapi ditunda sampai proses hukum dan vonis PTUN selesai," jelas dia.

Artinya, selama SK Menkumham itu belum dibatalkan, maka pengurus DPP Golkar yang diakui pemerintah tetap pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol."Teman-teman pengurus di daerah jangan salah faham, karena putusan sela PTUN bukan membatalkan kepengurusan Pak Agung," pesan politisi asal Bawean itu.

Ia juga mengingatkan semua pihak tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tidak mengartikan seenaknya. Apalagi sampai memanipulasi dengan mengatakan SK Menkumham tersebut batal. (*/lek)Sumber: antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini