Dia melanjutkan, OJK sendiri telah memberikan pedoman bagi industri perbankan dalam menerapkan layanan digitalisasi. Seperti POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan SEOJK No.29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum. “OJK sudah memberikan panduan. Sudah banyak rambu-rambu yang kita berikan. Ini semua ada dalam Roadmap Penguatan BPD 2024-2027 mencakup arah pengembangan dan penguatan BPD ke depan untuk mengakselerasi BPD, jadi bank resilien, kompetitif, dan kontributif,” jelasnya. Sementara itu, Eko B. Supriyanto, pengamat perbankan yang juga Chairman Infobank Media Group, menyoroti peraturan pemerintah daerah harus memperkuat kinerja BPD. Sayangnya, kondisi saat ini BPD dihadapkan tantangan yang tak mudah. Terutama terkait dengan shareholder dan ketentuan daerah yang kadang berbenturan dengan ketentuan OJK. Tak kalah penting lainnya, terkait akselerasi digital dan keamanan siber. “Meski sudah terjadi kemajuan TI yang pesat di BPD, namun masih beberapa yang perlu ditingkatkan terutama tentang cyber security,” tegas Eko.
Editor :
yuni