Pasaman – Pasca pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat pada 19 April 2025, satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Panti kembali dijadwalkan untuk menggelar PSU lanjutan.
TPS 002 Sumpur Sejati, Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti, akan kembali melaksanakan pemungutan suara pada Selasa, 22 April 2025. Hal ini menyusul rekomendasi dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Panti, setelah ditemukan adanya pelanggaran prosedur pemungutan suara.
“Iya, ada tiga pemilih yang diakomodir oleh KPPS, padahal tidak terdaftar sebagai pemilih tetap. Temuan itu menyebabkan Panwascam merekomendasikan dilakukan PSU ulang,” ujar Jons Manedi, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumbar, Senin (21/4).
Jons menjelaskan, PSU hanya akan digelar di satu TPS, yakni TPS 002 Sumpur Sejati. TPS ini memiliki total 202 pemilih, terdiri dari 94 laki-laki dan 108 perempuan.“Seluruh pemilih akan kembali melakukan pencoblosan di TPS tersebut pada Selasa besok,” tambahnya.
Jons yang juga mantan Komisioner KPU Kabupaten Solok itu mengimbau warga yang memiliki hak pilih di TPS tersebut untuk tetap datang ke TPS dan menyalurkan suara mereka.
“Kami berharap masyarakat tetap berpartisipasi dan menggunakan hak pilih sebaik-baiknya,” pungkasnya. (r)
Editor : Eriandi