23 Pengendara Knalpot Brong Terjaring Razia Satlantas Pasaman Barat

×

23 Pengendara Knalpot Brong Terjaring Razia Satlantas Pasaman Barat

Bagikan berita
23 Pengendara Knalpot Brong Terjaring Razia Satlantas Pasaman Barat
23 Pengendara Knalpot Brong Terjaring Razia Satlantas Pasaman Barat

SINGGALANG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat menggelar razia penindakan kasat mata terhadap pelanggaran lalu lintas secara stasioner sistem di depan Kantor Satlantas setempat dan hunting disepanjang Jalur Protokol 32 Pasaman Baru, Sabtu (20/4/2024) malam.

Kegiatan razia itu dipimpin oleh Kasat Lantas Iptu M. Irsyad Fathur Rachman dengan melibatkan puluhan personel Satlantas dan Seksi Propam Polres Pasaman Barat.

“Razia ini digelar dari tanggal 17 s.d 23 April 2024 berdasarkan perintah Kapolri, terkait antisipasi pemudik yang baru akan pulang ke kampung halaman, dan juga seiring meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas di Pasaman Barat setelah arus mudik lebaran,” kata Kasat Lantas Iptu M. Irsyad Fathur Rachman, mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto.

Diterangkan Kasat Lantas, sasaran penindakan kasat mata terhadap pelanggaran lalu lintas adalah pengendara yang tidak menggunakan helm dan pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Selain itu, kami juga menindak kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang menggunakan knalpot racing (brong) dan kendaraan yang kelengkapannya tidak sesuai dengan spesifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI),” terangnya.

Disebutkan, pihaknya juga menindak tegas terhadap pengendara yang melakukan aksi balap liar yang dilakukan oleh sekelompok pemuda disepanjang Jalur 32 Pasaman Baru hingga Komplek Pertanian Padang Tujuh.

“Untuk knalpot racing (brong) sendiri, kami tetap melakukan pencopotan dari kendaraan dan penyitaan, selanjutnya dipajang di monumen knalpot racing di depan Kantor Satlantas Polres Pasaman Barat,” tuturnya.

Lebih lanjut Kasat Lantas menjelaskan bahwa, pihaknya melakukan penindakan dengan menggunakan blangko tilang sebanyak 113 berkas dengan rincian barang bukti berupa kendaraan bermotor roda dua sebanyak 101 unit, kendaraan roda empat dua unit, SIM C empat lembar berkas dan STNK enam lembar berkas.

“Dari 101 unit kendaraan yang berhasil kami amankan malam ini, terdapat sekitar 23 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong,” papar Kasat Lantas.

Iptu M. Irsyad mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya. Hal ini bertujuan untuk keselamatan pengendara dan mengantisipasi risiko kecelakaan lalu lintas.

Editor : Rahmat
Sumber : #polrespasaman
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini