Pelaku Pembunuhan Casis TNI AL Terancam Hukuman Mati

×

Pelaku Pembunuhan Casis TNI AL Terancam Hukuman Mati

Bagikan berita
Foto Pelaku Pembunuhan Casis TNI AL Terancam Hukuman Mati
Foto Pelaku Pembunuhan Casis TNI AL Terancam Hukuman Mati

PADANG -  Komandan Lantamal (Danlantamal) II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri di Padang, Selasa (2/4) mengatakan, Serda Adan Aryan Marsal terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup setelah menghilangkan nyawa seorang warga sipil pada akhir Desember 2022 di Kota Sawahlunto."Serda Adan Aryan Marsal telah melanggar Pasal 378, 338, 339, dan 340 KUHP bersamaan dengan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup, atau 20 tahun penjara," ungkap Danlantamal.

Syufenri, menegaskan bahwa mekanisme penerimaan calon prajurit TNI, terutama di matra AL, sama sekali tidak memungut biaya."Proses penerimaan calon prajurit TNI AL tidak memungut biaya. Ini adalah kebijakan yang telah ditetapkan dengan tegas," kata Danlantamal II Padang. (ant)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini