Sat Narkoba Polres Tanah Datar Tangkap Tiga Terduga Pengedar Narkotika, Dua Di antaranya Residivis

×

Sat Narkoba Polres Tanah Datar Tangkap Tiga Terduga Pengedar Narkotika, Dua Di antaranya Residivis

Bagikan berita
Sat Narkoba Polres Tanah Datar Tangkap Tiga Terduga Pengedar Narkotika, Dua Di antaranya Residivis
Sat Narkoba Polres Tanah Datar Tangkap Tiga Terduga Pengedar Narkotika, Dua Di antaranya Residivis

BATUSANGKAR, Singgalang – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar berhasil membekuk tiga orang terduga penyalahgunaan narkotika. Ketiga tersangka adalah Ed, panggilan Dedi (57 tahun) asal Solok, yang beralamat di Jorong Tangah Padang, Tepi Selo, Lintau Buo Utara, YI alias Yogi (33 tahun) asal Balimbing, Rambatan, Tanah Datar, dan AS alias Riyan (30 tahun) asal Bukittinggi, beralamat di Jorong Batu Basa, Nagari Batu Basa, Kecamatan Pariangan, Tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar, AKBP Nur Ichsan Dwi Septianto, S.H., M.H., dalam jumpa pers, Senin (28/4/2025) di Mapolres Tanah Datar, Sumatera Barat, di Pagaruyung mengatakan,Ed ditangkap pada Rabu (23/4/2025). Ia merupakan residivis kasus narkoba tahun 2017, dan kembali mengedarkan daun ganja kering di wilayah Lintau Buo Utara.

Berdasarkan informasi masyarakat, Satresnarkoba melakukan penyelidikan, penggeledahan, dan berhasil menyita barang bukti berupa satu paket besar daun ganja terbungkus lakban cokelat, dua paket sedang terbungkus kertas nasi, satu paket kecil dalam kotak Gatsby, satu pak kertas Vapir Royo, satu unit timbangan, sejumlah uang tunai, satu unit HP, serta satu unit sepeda motor.

Sementara Yogi yang juga residivis narkoba tahun 2017, diketahui mengedarkan ganja di Kabupaten Tanah Datar. Ia ditangkap pada Sabtu (26/4/2025) di rumah neneknya di Jorong Kinawai, Nagari Balimbing, Rambatan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan kepala jorong dan masyarakat setempat, petugas menemukan satu karung putih berisi delapan paket besar daun ganja milik Yogi, yang diperolehnya dari rekannya, Yori. Yori sendiri sebelumnya telah diamankan oleh Direktorat Narkoba Polda Sumbar.

Kapolres menambahkan, berdasarkan pengakuan Yogi, ganja tersebut dijemput bersama Yori dan Riyan dari Kota Nopan, Mandailing. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas berhasil mengamankan Riyan di rumah orang tuanya, serta menemukan satu karung goni berisi empat paket besar daun ganja.

Dari hasil operasi ini, tiga tersangka beserta barang bukti ganja seberat total 13 kilogram dan tiga unit gawai dibawa ke Polres Tanah Datar untuk penyelidikan lebih lanjut.

Jumpa pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Nur Ichsan Dwi Septianto, S.H., M.H., didampingi Kabag Ops Kompol Nofri, S.H., M.H., dan Kasatresnarkoba AKP Muhammad Arvi, S.H., M.H., dengan arahan Wakapolres Kompol Y. Rusadi, S.H. Kegiatan berlangsung tertib dan lancar. (mr)

Editor : MELDA RIANI
IKLAN PU
Bagikan

Berita Terkait
Terkini