Pariaman - Indra Septiarman alias In Dragon (26) tersangka pembunuh Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan yang sempat viral di seantero nusantara, mulai disidang.
Dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman, In Dragon didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan berlapis.
Sidang pembunuhan berencana terhadap Nia Kurnia Sari digelar di ruang sidang Utama PN Kelas 1B Pariaman dengan majelis hakim dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri, Dedi Kuswara dan, dengan dua anggota, Syofianita dan Sherly Risanty.
Di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum yang juga diketuai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman, Bagus Prionggo, mendakwa In Dragon telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana. Atas perbuatannya, In Drago diancam dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Dalam dakwaannya, JPU juga mengungkapkan bahwa terdakwa juga dengan sengaja menyetubuhi korba yang sudah tidak bernyawa untuk melapiaskan nafsu bejatnya. Sadisnya, setelah puas, terdakwa lalu mengubur jasad korban.
Seperti telah diberitakan, peristiwa yang cukup menggemparkan tersebut terjadi pada awal September 2024 lalu di Nagari Kayutanam, Kekcamatan 2 x 11 Kayutanam, Kabupaten Padang Pariaman.Terdakwa In Dragon sempat menghilang sekitar dua minggu, hingga kemudian berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah rumah kosong di Korong Pasa Gelombang, Nagari Guguak Kayutanam.
Sidang perdana kasus pembunuhan NKS yang terlihat tanpa dihadiri keluarga korban berlangsung selama satu jam, yaitu dari pukul 11.50 Wib hingga pukul 13.00 Wib. Apa yang didakwakan JPU, dibenarkan oleh terdakwa Karena itulah, penasehat negara yang mendampinginya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
Setelah mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim menunda sidang In Dragon hingga Selasa, 22 April mendatang, yaitu untuk mendengarkan keterangan saksi. (dmn)
Editor : Eriandi