Riyaldi, Desman Ramadhan, Melisha Yolanda, Ike Elvia, Rikep Febrian, Mulyadi, Nanda Putra, dan Reynold Kurniawan meminta hakim Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan menerima eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya, dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterimaKemudian dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Kabupaten Sijunjung Nomor 272/PL.02.06-Kpt/1303/KPU-Kab/XII/2020 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Tahun 2020, tanggal 15 Desember 2020. (aci)
Editor : EriandiGugatan Pilkada Sijunjung Disebut Lewati Tenggat Waktu
Berita Terkait