Gugatan Pilkada Sijunjung Disebut Lewati Tenggat Waktu

×

Gugatan Pilkada Sijunjung Disebut Lewati Tenggat Waktu

Bagikan berita
Foto Gugatan Pilkada Sijunjung Disebut Lewati Tenggat Waktu
Foto Gugatan Pilkada Sijunjung Disebut Lewati Tenggat Waktu

Riyaldi, Desman Ramadhan, Melisha Yolanda, Ike Elvia, Rikep Febrian, Mulyadi, Nanda Putra, dan Reynold Kurniawan meminta hakim Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan menerima eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya, dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterimaKemudian dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Kabupaten Sijunjung Nomor 272/PL.02.06-Kpt/1303/KPU-Kab/XII/2020 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Tahun 2020, tanggal 15 Desember 2020. (aci)

 

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini