Berkat BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Kini Setara PNS

×

Berkat BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Kini Setara PNS

Bagikan berita
Berkat BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Kini Setara PNS
Berkat BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Kini Setara PNS

1. Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan) saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia;

2. Manfaat Pensiun Cacat (MPC)Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80%) yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai meninggal dunia. Manfaat pensiun cacat ini diberikan sampai dengan meninggal dunia atau peserta bekerja kembali.

3. Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD)Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi, dengan kondisi peserta meninggal dunia bila masa iur kurang dari 15 tahun.

Dimana masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun, dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan dan density rate 80% ataumeninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT.4. Manfaat Pensiun Anak (MPA)

Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, atau bekerja, atau menikah dengan kondisi peserta meninggal dunia, sebelum masa usia pensiun bila masa iur kurang dari 15 tahun.Masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun, dengan ketentuan minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80% dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau janda/duda yang memperoleh manfaat pensiun MPHT meninggal dunia.

5. Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)Manfaat yang diberikan kepada orang tua (bapak / ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang, bila masa iur peserta lajang kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80%.

6. Manfaat LumpsumPeserta tidak berhak atas manfaat pensiun bulanan, akan tetapi berhak mendapatkan manfaat berupa akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya apabila peserta memasuki Usia Pensiun dan tidak memenuhi masa iur minimum 15 tahun.

Mengalami cacat total tetap dan tidak memenuhi kejadian cacat setelah minimal 1 bulan menjadi peserta dan minimal density rate 80%. Peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal 1 tahun menjadi peserta dan minimal density rate 80%.7. Manfaat Pensiun diberikan berupa manfaat pasti yang ditetapkan sebagai berikut:

Untuk 1 (satu) tahun pertama, Manfaat Pensiun dihitung berdasarkan formula Manfaat Pensiun; dan Untuk setiap 1 (satu) tahun selanjutnya, Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi.8. Formula Manfaat Pensiun adalah 1% (satu persen) dikali Masa iur dibagi 12 (dua belas) bulan dikali rata-rata upah tahunan tertimbang selama Masa Iur dibagi 12 (dua belas).

9. Pembayaran Manfaat Pensiun dibayarkan untuk pertama kali setelah dokumen pendukung secara lengkap dan pembayaran Manfaat Pensiun bulan berikutnya setiap tanggal 1 bulan berjalan dan apabila tanggal 1 jatuh pada hari libur, pembayaran dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.Program baru BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan mampu mengangkat harkat, derajat, dan harga dari para pekerja. Mereka tidak lagi dipandang sebelah mata oleh masyarakat, namun sama dengan mereka yang berstatus PNS.

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini