Ini Draft Lengkap RUU Sumatera Barat yang Memuat Falsafah ABS-SBK

Foto Harian Singgalang
×

Ini Draft Lengkap RUU Sumatera Barat yang Memuat Falsafah ABS-SBK

Bagikan opini

Pasal 2Tanggal 31 Juli 1958 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Sumatera Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan ”Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau” (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 75) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646).

 BAB II

CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARATERISTIK PROVINSI SUMATERA BARAT 

Pasal 5Provinsi Sumatera Barat memiliki karakteristik, yaitu:

  1. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan perairan berupa danau, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan taman nasional, kawasan lindung dan konservasi, kawasan kepulauan serta warisan alam geologi;
  2. potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, pertambangan, energi dan sumber daya mineral, serta potensi pariwisata, dan potensi perdagangan; dan
  3. adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.
 

BAB IIIKETENTUAN PENUTUP

 Pasal 6

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Ganefri
Terkini