Sawahlunto - Masyarakat Sawahlunto akan Dilindungi dari Rentenir dengan Perda. Kini, masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2025 untuk dibahas.
"Ranperda Perlindungan Masyarakat dari Rentenir satu diantaranya yang diajukan untuk dibahas kita dari pemerintah kota dengan DPRD dari 19 propemperda di tahun ini," kata Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Sawahlunto, Indra Mulyono kepada Singgalang, Kamis (10/4).
Indra mengatakan, ranperda Perlindungan Masyarakat dari Rentenir diusulkan DRPD. Sebelumnya, di 2024 sudah masuk di dalam propemperda, namun belum sempat dibahas. Kini, kembali masuk di dalam propemperda 2025 untuk dibahas.
Disebutkan Kepala Bagian Hukum dan HAM, dari 19 propemperda diajukan untuk dibahas, 15 diajukan pihak pemko dan 4 diajukan DPRD. Empat diajukan DPRD yang tidak sempat dibahas di propemperda 2024 lalu.Jadi, imbuhnya, ada 7 ranperda di propemperda 2024 yang kembali diajukan di 2025 karena belum sempat dibahas anggota DPRD periode lalu.
Lainnya, 12 ranperda baru yang diajukan di propemperda 2025. Semua diajukan Pemerintah Kota Sawahlunto.
"Persisnya, kita belum bisa memastikan ranperda yang segera akan dibahas. Dilihat dari persiapan, kemungkinan ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang lebih dahulu diajukan untuk dibahas," tutur Indra.(cng)
Editor : Eriandi