Bekas Lahan LIK Ulu Gadut Padang Masih Tanah Negara, Termasuk Hotel Imelda dan Buana Residence

×

Bekas Lahan LIK Ulu Gadut Padang Masih Tanah Negara, Termasuk Hotel Imelda dan Buana Residence

Bagikan berita
Foto Bekas Lahan LIK Ulu Gadut Padang Masih Tanah Negara, Termasuk Hotel Imelda dan Buana Residence
Foto Bekas Lahan LIK Ulu Gadut Padang Masih Tanah Negara, Termasuk Hotel Imelda dan Buana Residence

Begitu juga dengan lahan lainnya, menurutnya semuanya bisa diselesaikan. "Nanti kita selesaikan semua, pasti ada jalan keluarnya sesuai dengan aturan pertanahan,"ulasnya.Fitriadi, (45) Warga Pauh yang juga pernah memasarkan rumah Buanan Residence pada pembeli mengaku tanah tersebut sudah hasil lelang bank. Sehingga hak atas tanah saat ini sudah bisa menjadi hak milik.

"Sudah lelang bank, sekarang saja semuanya sudah pemecahan. Sudah ada yang menerima hak milik. Mana ada tanah negara lagi,"ungkapnya dihubungi Singgalang.Disebutkannya, saat itu pengembang membayar pada bank sekitar Rp5 miliar. Kemudian dibangun perumahan dengan pambayara subsidi.

"Sekarang masih sisa dua unit, tanah bukan tanah negara,"ujarnya.Serahkan Pada Masyarakat

Sebelumnya, salah satu pengusaha yang ikut menjalankan usaha di LIK Ulu Gadut, Basril Djabar pemegang HGB dengan nomor 1977 di LIK Ulu Gadut atas nama Umiyatun, meminta pemerintah untuk menyerahkan tanah itu pada pemegang hak. Karena lahan tersebut dikelola dan dibuka oleh pengusaha yang mendapatkan HGB sebelumnya."Mestinya HPL itu dibebaskan, agar semua orang bisa mendayagunakan hak miliknya. Aturan apa itu, jika ingin dikelola harus izin Perindustrian, aturan apa. Bukan memperlancar semua urusan, malah mempersulit,"ujarnya.

LIK Ulu Gadut digagas pada tahun 1981 oleh Gubernur Sumbar, dengan meminta 10 orang pengusaha besar Kota Padang saat itu dan dukungan Departemen Perindustrian RI, untuk membuat Pusat Industri Kecil dan Menengah pertama di Sumbar.Total areal LIK hampir 16 hektare mulai aktif tahun 1983 dengan produk industri kayu, rotan, kulit dan produk industri kecil menengah lainnya.

Mereka 10 pengusaha besar yang ikut membangun LIK Ulu Gadut diantaranya, Lilis Mellanis (PT Pembangunan Sumbar), Artono (PT Arsinaya), Darwis Didong (PT Darwis Didong), Hasler Lamsudin (PT Segala), Asrul Harun, PT Abdul Malik, Gusman Gaus (PT Khange Lestari Timber), Jaman Hamzah PT Farmindo Djaya, Basril Djabar dan Arsimko milik Ardirus Ruzuar.Selain 10 pengusaha besar tersebut ada sebanyak 49 pengusaha menengah kecil lainnya yang dilibatkan. Setiap harinya melibatkan tenaga kerja hingga 1.000 orang.

Kemudian ada perusahaan PT Sarana Bina Upaya (SBU) bergerak dibidang kayu. Pemilik sahamnya adalah semua pengusaha, yang ikut mendirikan LIK, kecuali PT Pembangunan Sumbar.Lahan SBU itu sertifikatnya atas nama Supartono seluas 6.286 meter. Kemudian beralih pada isterinya Umiyatun. Tanah itu sudah dibeli oleh Basril Djabar.(*)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini