Perbuatan membuat, merakit atau memodifikasi kendaraan bermotor dalam perkara ini dilakukan terhadap satu unit truk bak terbuka BA 8036 QU. Sehingga truk itu melebihi ukuran, sesuai peraturan undang-undangan yang berlaku, dan dapat mengangkut muatan lebih banyak dari ketentuan yang berlaku.Ke depan dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan berkomitmen memberantas trul odol tersebut dengan mencanangkan program Zero ODOL 2023.(yose)
Editor : EriandiPelaku ODOL di Sumbar Disidangkan, Jaksa Hadirkan e Saksi dari BPTD Wilayah III Sumbar
Berita Terkait