Saat dilakukan interogasi di kantor Walinagari Atar, elaku mengakui perbuatannya danselanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolsek untuk proses lebih lanjut. Pemuda itu
pun dijerat dengan Pasal 365 ayat 1, 2, 3e KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yangancaman hukumannya 12 tahun penjara. (bakhtiar) Editor : EriandiTersangka Rampok Aniaya Nenek dengan Sulo
Berita Terkait