Ajukan PK, Irman Gusman Sampaikan 3 Novum

×

Ajukan PK, Irman Gusman Sampaikan 3 Novum

Bagikan berita
Foto Ajukan PK, Irman Gusman Sampaikan 3 Novum
Foto Ajukan PK, Irman Gusman Sampaikan 3 Novum

Lilik menilai adanya kontradiksi atau pertentangan dalam putusan majelishakim memutuskan vonis terhadap Irman.

Dia juga menganggap vonis majelis hakim atas dakwaan jaksa tidak berdasar pada aturan hukum positif Indonesia, khususnya tentang perdagangan pengaruh (tranding in influence).Kuasa Hukum Irman Gusman, Muhammad Rullyandi mereka juga menyerahkan bukti

tiket pesawat, surat keterangan dan bukti penyetoran serta hitungan yangdisetujui untuk harga gula ke hakim sebagai bagian dari novum.

"Sebagaimana tadi sudah disebutkan, ada bukti tiket pesawat, suratketerangan dari saudara Memi dan juga ada bukti penyetoran dan hitung yang

disetujui untuk harga gula. Nanti akan kita dalami lagi pada sidangberikutnya," ujarnya.

Mereka meminta hakim mengabulkan PK Irman Gusman dan membebaskan kliennyadari pidana. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini