Lilik menilai adanya kontradiksi atau pertentangan dalam putusan majelishakim memutuskan vonis terhadap Irman.
Dia juga menganggap vonis majelis hakim atas dakwaan jaksa tidak berdasar pada aturan hukum positif Indonesia, khususnya tentang perdagangan pengaruh (tranding in influence).Kuasa Hukum Irman Gusman, Muhammad Rullyandi mereka juga menyerahkan bukti
tiket pesawat, surat keterangan dan bukti penyetoran serta hitungan yangdisetujui untuk harga gula ke hakim sebagai bagian dari novum.
"Sebagaimana tadi sudah disebutkan, ada bukti tiket pesawat, suratketerangan dari saudara Memi dan juga ada bukti penyetoran dan hitung yang
disetujui untuk harga gula. Nanti akan kita dalami lagi pada sidangberikutnya," ujarnya.Mereka meminta hakim mengabulkan PK Irman Gusman dan membebaskan kliennyadari pidana. (aci)
Editor : Eriandi