[caption id="attachment_41815" align="alignnone" width="650"] Irman Gusman (antara foto)[/caption]PADANG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengelar sidang perdana peninjauan kembali (PK) yang diajukan Irman Gusman atas vonis 4,5 tahun penjara karena kasus suap kuota pembelian gula di Perum Bulog.
Mantan Ketua DPD RI itu mengaku memiliki alat bukti baru atau novum.Sidang dimulai dari pukul 10.45 WIB. Irman yang mengenakan kemeja batik
motif bunga-bunga sempat menyalami satu per satu pengunjung sidang. Saatberjalan menuju kursi pesakitan, Irman tersenyum. Dia didampingi kuasa
hukumnya Lilik Setyadjid. “Ini hak saya sebagai pencari keadilan,” kataIrman Gusman, Rabu (10/10).
Di depan majelis hakim dipimpin Diah Siti Basariah dalam sidang, Lilikmengatakan ada tiga alasan mereka mengajukan PK. Pertama adanya tiga alat
bukti baru yakni tentang surat Memi yang menyebut Irman tak tahu akandiberikan Rp100 juta terkait kuota impor gula.Lilik mengklaim kliennya tidak pernah tahu Memi akan ke Jakarta danmembicarakan pemberian uang hadiah ke Irman. “Karena itu pemohon PK tidak
bisa dikatakan menerima sesuatu yang berhubungan dengan jabatannya ataubertentangan kewajiban atau tidak dilakukan dalam jabatan," katanya dikutip
dari okezone.Terkait adanya surat perintah setor pada 28 Juli 2016, Lilik menilai Bulog
hanya menyetujui penjualan gula untuk operasi pasar dilakukan perusahaanMemi dan Xavendariandy yakni CV Semesta Berjaya 1.000 ton, bukan 3.000 ton.
Editor : Eriandi